Sabtu, 28 Februari 2015

TAHAPAN PRA-DPT DAN PRA-BIODATA ANTISIPASI KOMPLAIN PARA CALON



                       Wartajakenan.blog-Pilkades untuk wilayah Kecamatan Jakenan mengagendakan  jadwal kusus, yaitu rapat pra-DPT dan pra-Biodata  dimasing-masing desa peserta pilkades. Pelaksanaannya pada H-1 dari jadwal tanggal ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara(DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap(DPT). Pra-DPT adalah rapat antara panitia dan para bakal calon serta saksi untuk meneliti daftar nama didalam DPS sebelum ditetapkan menjadi DPTCamat Jakenan Aris Soesetyo selaku Ketua Panitia Pengawas(Panwas) Kecamatan  mengungkapkan, hal ini berdasarkan pengalamannya semasa menjabat dibagian Pemerintahan Setda Kab Pati. “Bahwa DPT inilah yang selalu sering menjadi permasalahan dan kerawanan, maka rapat pra-DPT perlu sekali diadakan. Hal itu juga supaya tidak terjadi complaint atau keberatan dikemudian hari atas DPT, oleh para calon karena tidak puas dengan hasil pilkades”. 

             Camat Jakenan juga mengharapkan agar masing-masing bakal calon meneliti dengan cermat nama-nama didalam DPS yang copyannya telah diberikan oleh panitia sebelumnya. Karena bila nanti DPS sudah ditetapkan menjadi DPT maka tidak bisa lagi untuk diganggu gugat. Croscek…dengan teliti,  apakah ada nama-nama pedukungnya yang terlewatkan tidak masuk dalam daftar, dan juga croscek nama-nama yang mungkin seharusnya tidak masuk dalam daftar pemilih.

              Didalam rapat pra-DPT ini para bakal calon diberi kesempatan untuk menyampaikan usulan tambahan atau sanggahan nama-nama pemilih didalam DPS. Tentunya dengan memberikan keterangan serta bukti fakta dan saksi atas usulan atau sanggahan tersebut kepada panitia. Disinilah nanti panitia dan para calon disaksikan Muspika melakukan musyawarah untuk menghasilkan persamaan persepsi dan kesepakatan. Setelah terjadi persamaan kesepakatan kemudian para calon menandatangani berita acara yang menyatakan menerima penuh dan dikemudian hari tidak akan mempermasalahkan hasil DPS menjadi DPT. Para bakal calon wajib menghormati dan menjujung tinggi hasil DPT yang telah ditetapkan dari kesepakatan bersama dengan panitia. Jadi setelah acara ini berlangsung tidak ada lagi penambahan dan pengurangan jumlah daftar pemilih. Pengurangan jumlah terjadi kemungkinan karena pemilih meninggal dunia. Panitia tidak akan menghapus dari daftar tetapi hanya akan memberikan keterangan Meninggal Dunia atau Mati.


                       Pada hari itu juga setelah rapat pra DPT selesai segera dilanjutkan dengan acara pra Biodata bakal calon.  Pra-Biodata adalah penelitian secara satu persatu berkas persyaratan calon yang telah masuk oleh panitia. Tujuannya adalah, apabila berkas bakal calon kurang lengkap maka masih ada waktu untuk melengkapinya. Panitia seksi Penjaringan Penyaringan inilah yang bertugas meneliti dan membuat daftar ceklist persyaratan bakal calon, dengan memberi keterangan ada atau tidak ada. Sehingga para bakal calon mengetahui kekurangan apa saja yang harus segera dipenuhi untuk dilengkapi. Batas akhir bakal calon untuk melengkapi berkas yang masih kurang adalah hari Minggu tgl 1 maret 2015 sampai jam12 siang waktu balai desa. Apabila mungkin sampai dengan waktu tersebut bakal calon yang berkasnya belum lengkap tidak mampu melengkapinya, maka bakal calon dinyatakan gugur. Bila persyaratan bakal calon telah lengkap, maka tanggal itu pula panitia langsung menetapkan Bakal Calon menjadi Calon dan berhak mengikuti pelaksanaan Pilkades Tanggal 28 Maret 2015 mendatang.
(BagoesPonci/WJ)