Wartajakenan.blog-Pilkades untuk wilayah Kecamatan Jakenan mengagendakan jadwal kusus, yaitu rapat pra-DPT dan pra-Biodata
dimasing-masing desa peserta pilkades. Pelaksanaannya
pada H-1 dari jadwal tanggal ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara(DPS)
menjadi Daftar Pemilih Tetap(DPT). Pra-DPT adalah rapat antara panitia dan para bakal calon serta saksi untuk meneliti daftar nama didalam DPS
sebelum ditetapkan menjadi DPT. Camat Jakenan
Aris Soesetyo selaku Ketua Panitia Pengawas(Panwas) Kecamatan mengungkapkan, hal ini berdasarkan
pengalamannya semasa menjabat dibagian Pemerintahan
Setda Kab Pati. “Bahwa DPT inilah yang selalu sering menjadi permasalahan dan
kerawanan, maka rapat pra-DPT perlu sekali
diadakan. Hal itu juga supaya tidak
terjadi complaint atau keberatan dikemudian hari atas DPT, oleh para calon karena tidak puas dengan hasil pilkades”.
Camat Jakenan juga mengharapkan agar masing-masing bakal calon meneliti dengan cermat nama-nama didalam DPS yang copyannya telah diberikan oleh panitia sebelumnya. Karena bila nanti DPS sudah ditetapkan menjadi DPT maka tidak bisa lagi untuk diganggu gugat. Croscek…dengan teliti, apakah ada nama-nama pedukungnya yang terlewatkan tidak masuk dalam daftar, dan juga croscek nama-nama yang mungkin seharusnya tidak masuk dalam daftar pemilih.
Camat Jakenan juga mengharapkan agar masing-masing bakal calon meneliti dengan cermat nama-nama didalam DPS yang copyannya telah diberikan oleh panitia sebelumnya. Karena bila nanti DPS sudah ditetapkan menjadi DPT maka tidak bisa lagi untuk diganggu gugat. Croscek…dengan teliti, apakah ada nama-nama pedukungnya yang terlewatkan tidak masuk dalam daftar, dan juga croscek nama-nama yang mungkin seharusnya tidak masuk dalam daftar pemilih.
Didalam rapat
pra-DPT ini para bakal calon diberi
kesempatan untuk menyampaikan usulan tambahan atau sanggahan nama-nama pemilih
didalam DPS. Tentunya dengan memberikan keterangan serta bukti fakta dan saksi
atas usulan atau sanggahan tersebut kepada panitia. Disinilah nanti panitia dan
para calon disaksikan Muspika melakukan musyawarah untuk menghasilkan persamaan
persepsi dan kesepakatan. Setelah terjadi persamaan kesepakatan kemudian para
calon menandatangani berita acara yang menyatakan menerima penuh dan dikemudian
hari tidak akan mempermasalahkan hasil DPS menjadi DPT. Para bakal calon wajib menghormati dan menjujung tinggi hasil DPT yang telah
ditetapkan dari kesepakatan bersama dengan panitia. Jadi setelah acara ini
berlangsung tidak ada lagi penambahan dan pengurangan jumlah daftar pemilih. Pengurangan
jumlah terjadi kemungkinan karena pemilih meninggal dunia. Panitia tidak akan
menghapus dari daftar tetapi hanya akan memberikan keterangan Meninggal Dunia
atau Mati.
Pada hari
itu juga setelah rapat pra DPT selesai segera dilanjutkan dengan
acara pra Biodata bakal calon. Pra-Biodata adalah penelitian secara
satu persatu berkas persyaratan calon yang telah masuk oleh
panitia.
Tujuannya adalah, apabila berkas bakal calon kurang lengkap maka masih ada
waktu untuk melengkapinya. Panitia seksi Penjaringan Penyaringan inilah yang bertugas meneliti dan membuat daftar ceklist
persyaratan bakal calon, dengan memberi keterangan ada atau tidak ada. Sehingga para bakal calon mengetahui
kekurangan apa saja yang harus segera dipenuhi untuk
dilengkapi. Batas akhir bakal calon untuk melengkapi berkas
yang masih kurang adalah hari Minggu tgl 1 maret 2015 sampai jam12 siang waktu
balai desa. Apabila mungkin sampai dengan waktu tersebut bakal calon yang
berkasnya belum lengkap tidak mampu
melengkapinya, maka bakal calon dinyatakan gugur. Bila persyaratan bakal calon
telah lengkap, maka tanggal itu pula panitia langsung menetapkan Bakal Calon
menjadi Calon dan berhak mengikuti pelaksanaan Pilkades Tanggal 28 Maret 2015
mendatang.
(BagoesPonci/WJ)

